STUNTING PADA BALITA

 

Stunting adalah keadaan tubuh yang sangat pendek, dilihat dengan standar baku WHO-MGRS (Multicentre Growth Reference Study). Stunting adalah sebuah kondisi di mana tinggibadan seseorang lebih pendek dibanding tinggi badan orang lain pada umumnya yang (seusia). Stunting juga merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak lebih pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan masa awal kehidupan setelah lahir tetapi baru tampak setelah anak berusia 2 tahun (Saadah, 2020). Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi. Intervensi paling menentukan pada 1000 hari pertama kehidupan. Faktor tersebut meliputi praktik pengasuhan yang kurang benar, terbatasnya layanan kesehatan, kurang mendapatkan makanan bergizi, serta kurangnya akses air bersih dan sanitasi (Saadah, 2020).

Masalah yang telah dapat diselesaikan adalah kekurangan vitamin A, Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), dan anemia gizi pada anak 2-5 tahun. Untuk masalah yang belum selesai adalah Gizi Kurang, dan Stunting. Dan untuk masalah baru yang mengancam kesehatan masyarakat adalah Gizi Lebih (Obesitas) (Kemenkes, 2008).

Untuk stunting sendiri, Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan stunting terbanyak di dunia, sekitar 8.8 juta balita mengalami stunting. Menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 21,6% pada 2022.

Berdasarkan laporan kinerja Kementerian Kesehatan tahun 2020, prevalensi Stunting di Provinsi Jawa Tengah berada pada peringkat 19 dari 34 Provinsi di Indonesia (Kementerian Kesehatan RI, 2021). Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa persentase balita sangat pendek pada balita usia 0-59 bulan di Provinsi Jawa Tengah adalah 31,15%, sedangkan persentase balita pendek adalah 20,6% (Kementerian Kesehatan RI, 2018). Kabupaten Wonogiri merupakan salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Berdasarkan data profil kesehatan kabupaten/kota dilaporkan bahwa persentase balita pendek (Stunting) yang merupakan status gizi yang berdasarkan pada indeks tinggi badan menurut umur (TB/U) tahun 2019 adalah sebesar 8,0% (Dinkes Jateng, 2019).

Melalui Peraturan Presiden No. 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, pemerintah telah memfokuskan pada gizi 1000 Hari Kehidupan Pertama (HPK). Perpres tersebut diharapkan mampu yang salah satunya dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta partisipasi masyarakat untuk menerapkan norma–norma sosial yang mendukung perilaku sadar gizi.


Komentar